Begini Jumlah TPS yang Ditetapkan KPU Parepare

Nur Nahdiyah Mantan Ketua KPU Parepare/ IST

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, KPU Parepare menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Gubernur dan Wali Kota 2018 mendatang, sebanyak 300 titik.

Dia mengungkapkan, jumlah tersebut dianggap ideal untuk menampung seluruh pemilih nanti, meskipun nantinya ada penambahan sebanyak 1000 pemilih. Di mana, kata dia, sebelumnya pihaknya merencanakan sebanyak 325 TPS pada saat pengajuan anggaran.

“Dengan kondisi demikian, dibutuhkan sekitar 2.700 orang petugas TPS, di mana tiap TPS akan melibatkan tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan dua petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas),” katanya, Jumat (8/12/2017).

Dia mengemukakan, untuk setiap TPS idealnya dapat menampung 450 pemilih. Selain itu, katanya, akan diupayakan TPS dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, supaya partisipasi pemilih bisa meningkat.

“Jadi, kami masih melakukan pemetaan terkait letak TPS yang nantinya. Karena, ada beberapa titik TPS yang dirombak dikarenakan sebaran jumlah pemilih,” jelasnya.

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Parepare Divisi Program dan Data, Abdullah menerangkan, pihaknya telah melakukan simulasi pemetaan titik TPS, pada empat Kecamatan yang ada di Parepare.

“Kecamatan Soreang sebanyak 102 TPS, Kecamatan Bacukiki Barat 92 TPS, Kecamatan Ujung sebanyak 70 TPS, dan Kecamatan Bacukiki sebanyak 36 TPS. Tetapi, angka tersebut akan kami sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kecamatan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Satukan Persepsi LO Parpol, KPU Parepare Gelar Bimtek Kampanye dan Sikadeka