Belum Cukup Setahun Bebas, Dua Pelaku Curat Kembali Masuk Bui

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Belum cukup setahun, Ipul (26) dan Eki (24) berprofesi sebagai buruh harian, warga Bonto-bontoa, kembali ditangkap dengan perbuatan yang sama, terlibat pencurian dengan pemberatan (curat)

Berdasarkan keterangan Kapolsek Somba Opu, AKP Kaharuddin A, keduanya ditangkap, pada Senin (5/3/2018) sekira pukul 22.00 Wita, di Rumah Pelaku, Jalan Bonto-bontoa.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama (kambuhan),” Jelas Kaharuddin dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Kaharuddin menjelaskan, kedua pelaku, Eki sebelumnya pernah ditangkap Polsek Tamalate pada 2016 dengan menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan, dan bebas pada April 2017.

Selain itu, pada 2016 Ipul ditangkap Polsek Sombaopu pada dengan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan dan bebas pada Oktober 2017.

Belum taubat menikmati jeruji besi, keduanya kembali ditangkap dengan dasar LP No.32/I/Sek.Sombaopu tgl 26 Jan 2018 ttg curat, Reskrim Polsek Sombaopu.

Dari hasil introgasi awal, Kaharuddin menerangkan modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara masuk ke indekos dan membawa kabur dua unit Hand Phone milik korban.

“Pelaku masuk dalam kost-kostan dan ambil hp Samsung A9 Pro dan Samsung J7 Prime milik korban,” Terangnya.

Selain itu, Kaharuddin mengungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya diempat titik.

“Feb 2018 curat 2 hp tkp Jl. Yusuf Beauty, Feb 2018 curat 2 hp di BTN Gowa Lestari, Jan dan Feb curat hp di 3 Tkp sekitat Jln. Poros Malino,” Ungkapnya.

Lanjutnya ia menerangkan, pasca penangkapan, pihak Reskrim melakukan pengembangan ke penadah atas nama Ansar (32), di daerah Tallo Makassar.

Sementara itu, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi mereka.

Hingga kini, kedua pelaku ditahan di Polsek Sombaope guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Agus Mawan