31 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHeadlineBelum Setor LHKPN, KPK Ingatkan 79 Legislator DPRD Sulsel

Belum Setor LHKPN, KPK Ingatkan 79 Legislator DPRD Sulsel

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 79 dari total 85 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan hingga saat ini belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu dibenarkan oleh Spesialis Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafidhah Rifqiyah saat bimbingan teknis (Bimtek) yang dihadiri sejumlah legislator di Gedung Tower DPRD Sulsel, Kamis (14/2/2019).

BACA: Pemprov Sulsel Ajak KPK Usut Pembenahan Aset, ACC : Itu Hal Yang Bagus

“Tahun ini baru 4 yang melaporkan, dan belum di kategorikan terlambat karena tahapannya sampai 31 Maret, kita tunggu dan kita akan sama-sama pantau apakah sampai 31 Maret sudah 100 persen, karena sekarang ada 79 orang belum melaporkan,” ungkap Hafidhah.

Hafidha menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 Caleg petahana harus melaporkan harta kekayaannya sebelum ia terpilih kembali dan dinyatakan sebagai pemenang atau terpilih oleh KPU.

BACA: Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel Tegaskan YOSS Akan Dipanggil KPK

“PKPU nomor 20 bagi incumbent yang mencalonkan lagi dan ternyata ditunggu setelah dinyatakan pemenang 7 hari sampai batas disampaikan KPU dan belum menyerahkan tanda terima sanksinya namanya tidak akan diusulkan dalam pelantikan,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Adlan
BACA JUGA :  Rezki Mulfiati Lutfi Serap Aspirasi Warga Batua
spot_img

Headline

Populer