MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjatuhan sanksi skorsing terhadap dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fikram Maulana (Angkatan 2014) dan Andi Fajar Agus (Angkatan 2015), ternyata berawal dari surat kaleng.
Surat kaleng yang menyulut aksi demonstrasi mahasiswa dan berujung skorsing tersebut, diketahui pertama kali didapati telah tersebar di group-group sosial media yang berisi pengaduan terhadap dugaan penyimpangan dana pengembangan mahasiswa (DPM) yang melibatkan Dekan Fakultas Hukum UMI, Dr. Muhammad Syarif Nuh.
“Kami dari awal sampai sekarang mencari akarnya ini surat kaleng yang beredar, yang diawali dengan WA yang beredar, kami telusuri surat kaleng, (dan) sudah sampai di Kejati Sulselbar,” kata Dr. Muhammad Syarif saat menggelar konfrensi pers di Aula Hidjaz, Senin (12/3/2018).
BACA:Â Umi Skorsing 2 Mahasiswa, UPPM UMI : Ini Cacat Aturan
“Saya Klarifikasi ke sana katanya Kejati tidak bisa menindaklanjuti surat kaleng karena tidak ada yang bertanggungjawab, tapi tetap sampai sekarang kami telusuri siapa sebenarnya pembuat surat kaleng ini,”tambahnya.
Menariknya, surat kaleng yang beredar, ternyata ditandatangani Civitas Akdemik Fakultas Hukuk UMI, namun hal tersebut ditepis langsung Dekan Muhammad Syarif. Ia mengklaim jika yang melakukannya bukan pihak akademik.
“Jadi bukan pihak adakemik yang bertandatangan tetapi dia mengatasnamakan pihak akademik Fakultas Hukum UMI, yang perlu diketahui ada tiga unsur akademik yaitu dosen, pegawai atau staff dan mahasisawa, yang kami lacak siapa sebenarnya dalam beredarnya surat kaleng tesebut,” jelasnya.
Adapun sanksi jika pelaku penyebar surat kaleng itu telah didapati maka akan dilakukan tindak tegas dari Universitas.
Diketahui, surat kaleng yang belum diketahui asal-usulnya ini, yang membuat pihak Fakultas Hukum UMI mengeluarkan surat skorsing dengan alasan demonstrasi yang dilakukan karena mengganggu aktivitas perkuliahan.
Penulis : Agus Mawan