Berkas Perkara Dua Tersangka Pembawa Emas Ilegal Dilimpahkan Ke Kejati

Barang butkti emas dari Timika Papua

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah tiga tersangka kasus penyelundupan emas ilegal dari Kabupaten Timika, Papua. Dua tersangka yang diamankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

Kasubdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol S. Putut Wicaksono, mengatakan bahwa kedua tersangka yang membawa emas seberat sekitar 32 kilogram dari Kabupaten Mimika, Papua langsung diserahkan ke Kejati Sulsel.

“Setelah ini kedua tersangka yakni J dan D langsung dibawa ke Kejati Sulsel bersama dengan Tim Kejaksaan Agung,” katanya, saat merilis kasus penyelundupan emas dari tambang Ilegal di Mapolda Sulsel, Kamis (13/9/2018).

Baca: Bawa Emas Dari Timika, Tiga Pelaku Ilegal Mining Diringkus di Makassar

Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan pada Kamis (13/9/2018) hari ini, setelah tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau p21.

“Hal ini juga sebab kenapa kami lambat merilis kasus ini. Karena menunggu berkas perkara kedua tersangka lengkap atau p21,” jelasnya, yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Trihanto Nugroho.

Emas Batangan

Sementara, untuk tersangka lainnya yakni A yang membawa 10 emas batangan seberat 8,6 kilogram masih melengkapi berkas perkaranya. Setelah Kejati Sulsel memberikan p18 dan p19 sebagai rekomendasi untuk dilengkapi.

Baca: Pelaku Pencurian Emas dari Timika Papua Sudah Beraksi Selama 2 Tahun

“Kami sudah terima p19 dari Kejati Sulsel dan dalam waktu dekat atau minggu depan kami akan melimpahkan berkas perkara tersangka A,” kata, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Trihanto Nugroho.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Dengan ancaman pidana penjara pailng lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penulis : M. Syawal