Pelaku Pencurian Emas dari Timika Papua Sudah Beraksi Selama 2 Tahun

Barang butkti emas dari Timika Papua

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tiga pelaku pencurian emas dari Timika Papua ternyata sudah berhasil melancarkan aksinya selama dua tahun.

Namun tiga pelaku tersebut berhasil diamakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut selama dua tahun.

Saat rilis kasus yang masuk dalam tindak pidana tertentu tersebut. Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan hal itu selama seminggu dengan durasi dua sampai tiga kali dalam sebulan.

Kasubdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol S. Putut Wicaksono mengatakan, emas dengan jumlah keseluruhan seberat 32 kilogram tersebut dibawa secara berkala oleh ketiganya dan telah dilakukan selama dua tahun.

Bahkan, kata Putut, kegiatan yang sudah dilakukan selama dua tahun tersebut bisa menghasilkan hingga 8 kilogram dalam seminggu dan pengiriman dari Papua tiap bulan bisa 2 sampai 3 kali.

“Kegiatan mereka sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Bahkan para pelaku berhasil mendapatkan sekitar 7 kilogram emas asal Papua perminggu,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (13/9/2018).

Hasil Tambang dari Timika Papua

Padahal, kata dia, seharusnya jika menampung hasil tambang khususnya emas, harus memiliki izin usaha. Dan hasrus membayar pajak kepada negara dengan hasil tersebut. Apalagi ini sudah berjalan selama dua tahun.

“Hitung aja, berapa yang seharusnya bisa didapatkan negara. Berapa keuntungan yang bisa diperoleh negara jika ini sesuai dengan aturan. Tapi, ini kan tidak ada karena tambang liar,” jelasnya.

Padahal sesuai aturan yang berlaku dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2012, terkait komoditi emas. Pemerintah harus menerima pajak dari mereka sebesar 3,75 persen dari harga perkilonya.

Jika ditaksir dalam seminggu mereka dapat menghasilkan 7 hingga 8 kilogram emas. Maka, dalam sebulan tersangka dapat menghasilkan sekitar 32 kilogram emas batangan 24 karatase, jika dikali 2 tahun atau 24 bulan maka akan menghasilkan 768 kilogram.

“Saya dapat keuntungan dari emas itu per gramnya hanya Rp1.500,” kata tersangka D, saat ditanya terkait keuntungan yang didapat dari menjual emas batangan tersebut.

Baca: Bawa Emas Dari Timika, Tiga Pelaku Ilegal Mining Diringkus di Makassar

Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri mengamankan tiga pelaku penambangan emas ilegal (Ilegal Mining) di Kota Makassar. Ketiganya diamankan karena membawa belasan batang emas dari penambangan ilegal di Timika.

Ketiganya diamankan di waktu dan tempat yang berbeda. Mulai sejak Mei hingga Juli 2018 lalu. Namun, baru hari ini dirilis oleh Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Bareskrim Mabes Polisi bekerjasama dengan Polda Sulawesi Selatan mengamankan kurang lebih 32 kilogram emas asal Timika Papua.

Ketiga tersangka yakni D (49), A (45) yang bertugas mengumpulkan hasil tambang emas ilegal dalam bentuk pasir dan kemudian dibentuk menjadi emas batangan, dan JKF (50) berperan sebagai pemodal dari dua tersangka sebelumnya.

Keduanya bertugas memasok emas batangan kepada J yang memang memiliki toko emas di Jalan Somba Opu Makassar bernama “Toko Emas Bogor”. Kemudian J membentuk emas tersebut menjadi kalung, gelang, dan sebagainya.

Penulis: M. Syawal