JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Status tanah rakyat seluas 7,2 hektare yang bakal dihibahkan ke Yayasan Al-Markaz diakui oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, M. Jusuf Kalla selaku ketua dari pihak penerima sebagai hasil “tukar-guling” lahan pemprov di Kabupaten Pangkep.
Hal ini diutarakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hibah Tanah Al-Markaz kepada Sulselekspres.com, pascapertemuan antar kedua pihak di Kediaman Dinas Wapres RI, Jalan Dipanegoro, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
“Pak JK menjelaskan tentang status lahan (yang) dimaksud, mulanya adalah milik Unhas yang ditukar guling dengan lahan pemprov di (Kabupaten) Pangkep, praktis lahan Unhas jadi milik pemprov,” ujar Armin saat dihubungi.
“Hal itu dilakukan untuk memenuhi hajat Jenderal Jusuf (yang) ingin membangun masjid terbesar di Makassar,” imbuhnya.
Setelah kompleks Masjid Al-Markaz telah berdiri, mengutip tuturan JK, legislator ini mengatakan bahwa pada jaman pemerintahan Mayjen TNI (purn) Zainal Basri Palaguna, sudah terbesit rencana untuk menghibahkan lahan tersebut ke Yayasan.
Baca juga:
Tim Pansus Hibah Tanah Tiba Di Kediaman JK
Soal Hibah Tanah Rakyat di Al Markaz, Kopel Ungkit Tanah Hotel Sedona dan Latanete Plaza
Soal Tanah Hibah ke Al Markaz, Soni Sumarsono Serahkan ke DPRD Sulsel
“Tapi Jenderal Jusuf belum siap waktu itu karena kendala pembayaran pajak lahan,” imbuhnya.
Beberapa tahun kemudian, sesuai pada niat awal. Pada 2017 lalu, Yayasan Al-Markaz kembali lalukan permohonan hibah lahan tersebut untuk mendirikan sebuah sekolah islami bertaraf internasional.
“Pak JK menyatakan, bahwa anggaran yayasan untuk pembangunan areal pusat pendidikan itu sudah siap sejak setahun lalu, sehingga jika hibah itu diberikan, maka pembangunan segera dimulai,” imbuh Armin.
Sementara, dari pembicaraan yang berangsur sejam ini, pihak Pansus memperoleh kemajuan terkait usaha pengumpulan datanya untuk kepentingan pembahasan pansus kedepannya.
“Nanti data-data yang masuk itulah yang segera kami bahas, ujung pembahasan adalah sikap pansus ke pimpinan dewan yang seterusnya dewan ke pemprov, bukan ke yayasan,” ujarnya.
“(Untuk) ke yayasan itu urusan pemprov selaku pemilik lahan,” imbuh Armin.