MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di lingkup jasa keuangan Indonesia, ternyata mengundang pertanyaan beberapa pihak terkait kewenangan pengawasan antara OJK dan Bank Indonesia (BI).
Keduanya memang memiliki kesamaan dalam hal pengawasan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya, demi menjaga stabilitas moneter dan inflasi serta deflasi yang kerap menjadi persoalan.
Ternyata kewenangan pengawasan BI dan OJK berada dalam lingkup perbedaan yang tidak terlalu jauh. BI memiliki kewenangan dalam hal Pengawasan Makroprudensial, sementara OJK berwenang dalam lingkup Pengawasan Mikroprudensial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Murad, selaku Deputi Direktur Manajamen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah dan Keuangan Daerah OJK Regional 6 SULAMPUA, dalam agenda Journalist Workshop BMPD Sulsel, di Macora Ball Room, Hotel The Rinra, kota Makassar.
BACA:Â Devo Khaddafi dan OJK Berbagi Tips Strategi Publik Relation Pada Milenial
“Bank Indonesia (BI) berwenang dalam Pengawasan Makroprudensial. Pengawasan ini lebih mengarah kepada analisis sistem keuangan secara keseluruhan, sebagai kumpulan dari individu lembaga keuangan,” ujar Murad dalam materinya.
“Sementara kewenangan OJK berada dalam ranah Pengawasan Mikroprudensial. Kewenangan ini berfungsi untuk melakukan pengawasam terhadap keselurihan kegiatan dalam sektor jasa keuangan,” lanjutnya.
Dalam momentum yang sama, Deputi Direktur Advisory Ekonomi & Keuangan
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Sani Eka Duta, mengatakan bahwa BI masih bisa melakukan pengawasan di wilayah OJK jika hal itu memang dibutuhkan.
“Jadi BI juga bisa masuk melakukan pengawasan di wilayah OJK, tetapiharus tetap melalui koordinasi yang baik dan jika hal itu dibutuhkan. Jadi hukan berarti beda kewenangan sepenuhnya,” ujar Sani.
Pada dasarnya, OJK merupakan lembaga keuangan negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang no 21 tahun 2011, yang berwenang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan jasa keuangan non-bank.
Lembaga keuangan non-bank yang dimalsud, seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuanga yang lainnya.
Sementara menurut UU no 21 pasal 4 tahun 2011 tentang OJK, menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuanagar seluruh kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kehadiran OJK juga diharapkan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen.
Sementara Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam menjaga stabilitas keuangan, seperti batas minimal uang muka kredit kendaraan, rumah hunian, atau Giro Wajib Minimum (GWM)