25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomePolitikBPN: Pak Prabowo akan Ikuti Suara Rakyat

BPN: Pak Prabowo akan Ikuti Suara Rakyat

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar menyebut, pihaknya tak bakal mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Alasan tak menggunggat ke MK kata dia, sebab telah terjadi makar hukum atau pengelabuan aturan, yang menurutnya ditandai dengan banyaknya proses hukum hingga kriminalisasi yang dialami pihaknya.

Untuk saat ini, kata Dahnil, Prabowo lebih mengikuti keinginan rakyat jika memang pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang justru dinyatakan sebagai pemenangan oleh KPU.

BACA: BPN Prabowo Minta Presiden Pecat Wiranto, TKN Jokowi : Itu Masih Dalam Koridor yang Tepat

Kata dia, dengan tidak mengajukan gugatan ke MK itu pun sudah merupakan salah satu upaya hukum yang tengah mereka tempuh.

“Itu upaya hukum. Tidak menggugat itu kan upaya hukum, artinya tidak memilih cara formal hukum. Tapi itu kan upaya hukum,” kata dia, di Media Center Prabowo-Sandi, dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (15/5/2019).

“Apa yang kita lakukan upaya mencari keadilan secara politik, kita serahkan pada masyarakat, pak Prabowo akan ikuti suara rakyat,” lanjutnya.

BACA: Mahfud MD Ungkap Kekaguman Terhadap Sosok Mentri Jokowi Ini

Meski demikian, terkait apakah Prabowo akan ikut berdemo jika memang nantinya ada gerakan dari masyarakat dengan cara mengepung KPU, Dahnil tak menjawab secara rinci. Dia hanya menyebut jika memang ada gerakan dari masyarakat, kegiatan itu harus tetap damai tanpa kerusuhan.

“Yang jelas seperti disampaikan pak Prabowo kalau ada gerakan kedaulatan rakyat harus tetap non violence. Anti kekerasan, itu prinsip dasarnya. Gak boleh ada kekerasan, keliru kalau kemudian menyebutkan ini gerakan massa berbahaya,” kata dia.

BACA JUGA :  Kasus Dahnil Anzar Dicurigai Bermotif Mukhtamar Pemuda Muhammadiyah, Bukan Pilpres

Langkah itu kata dia, karena distrust atau kehilangan kepercayaan terhadap hukum, itu lah mengapa bagi pihaknya, jalur gugatan ke MK dianggap sia-sia.

“Kita kehilangan distrust proses hukum. Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan, tafsir siapa yang benar siapa yang salah, termasuk terkait dengan ke MK karena distrust itu kami memutuskan (tidak) melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” ujar dia.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer