Breaking News: Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi

Sidang Gugatan pasangan mantan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), terhadap KPU/ SULSELEKSPRES.COM/ MUHAMMAD ADLAN

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gugatan pasangan mantan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), terhadap KPU dikabulkan Panwaslu Kota Makassar.

Keputusan itu dibacakan pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota Makassar di kantor Panwaslu dengan agenda pembacaan keputusan, Minggu, (13/05/2018). Keputusan dibacakan langsung oleh ketua Panwaslu Nursari.

“Memerintahkan kepada termohon untuk membuat surat keputusan dan menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (APPI-Cicu) dan Pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto (DIAmi) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018,” terang Nursari setelah membacakan sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan yang ditemukan selama musyawarah.

Sekadar diketahui, gugatan pemohon, dalam hal ini DIAmi, terkait pencoretan dirinya sebagai Pasangan Calon setelah didiskualifikasi oleh pihak termohon yakni KPUD Kota Makassar.

Berdasarkan hasil putusan MA yang menguatkan putusan PT TUN, pasangan nomor urut dua, DIAmi didiskualifikasi dari arena Pilwalkot Makassar 2018.

KPU Makassar menerbitkan SK baru bernomor 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt- 7371/KPU- kot/IV/2018, per tanggal 27 April 2018 yang hanya mengesahkan pasangan Appi-Cicu sebagai kontestan atau calon tunggal dalam kontestasi politik kali ini.

Penulis: Muhammad Adlan