Bripka Anwar Disanksi Penjara Maksimal 7 Tahun

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tewasnya Zainal Abidin (19) Warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akibat dugaan penganiayaan Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bulukumba, Bripka Anwar saat Operasi Zebra, dijatuhi sanksi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi Sulselekspres.com melalu pesan Whatsappnya, Kamis (9/11/2017).

“Bripka anwar dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ujarnya.

Selain itu, kata Dicky, Bripka Anwar juga Sudah mengakui kesalahannnya dan siap menjalani apapun yang akan disanksikan kepadanya.

Baca: Operasi Zebra, Warga Bulukumba Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Baca: Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Mahasiswa Bulukumba Tuntut Sanksi Tegas Pelaku