27 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeDaerahBuka Pelayanan Pembuatan Paspor, Kantor Imigrasi Parepare Terapkan Protokol Kesehatan

Buka Pelayanan Pembuatan Paspor, Kantor Imigrasi Parepare Terapkan Protokol Kesehatan

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare sudah kembali membuka pelayanan paspor dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah new normal life. Pembukaan pelayanan paspor bagi masyarakat umum itu berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi tentang pedoman pelayanan paspor di masa tatanan normal baru.

Dalam surat edaran tersebut setiap Kantor Imigrasi diminta membuka kembali pelayanan paspor dengan tetap menjalankan protokol Pencegahan Covid- 19. Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memberlakukan secara ketat protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Kuota pemohon dan booth layanan pun dibatasi guna menerapkan social atau physical distancing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, Noer Putera Bahagia mengimbau kepada para karyawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam apel pagi ini, untuk senantiasa menjaga dan memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19.

“Tetap menjaga diri, pastikan petugas senantiasa menggunakan perlengkapan APD, seperti masker, face shield, sarung tangan dan menerapkan social distancing,” katanya.

Imigrasi Parepare juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh petugas dan pemohon paspor, serta menyiapkan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, sabun, serta menyiapkan ruang strelisasi dengan mewajibkan pemohon dan petugas menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum memasuki area kantor.

“Untuk tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi ruang pelayanan, kami juga melakukan penyemprotan secara berkala pada ruang ruang pelayanan, dan menerapkan batas jarak guna menjaga social/pshycical distancing bagi petugas dan pemohon paspor,” ungkapnya.

Di masa Pandemi ini, pemohon paspor dibatasi dengan membuka kuota 50 persen dari jumlah kuota yang disiapkan sebelumnya. Jumlah pemohon dan booth layanan pun dibatasi, meski demikian masyarakat tetap bisa membuat paspor dan melakukan layanan keimigrasian lainnya di setiap jam kerja.

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dipastikan untuk mengambil antrian secara online terlebih dahulu dan membawa berkas berkas asli dan fotocopy dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan paspor,” pungkasnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img