MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar menemukan fakta baru terkait kasus pencabulan yang terjadi di Perumahan Bumi Permata Sudiang (BPS) Blok H, Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, mengatakan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bukan hanya pencabula tapi juga tindak pidana persetubuhan.
“Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara, korban mengalami pecah selaput darah,” katanya, saat merilis lasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (17/10/2018).
BACA:Â Miris, Anak Korban Gempa Palu Dijadikan Pemuas Nafsu Bejat 3 Remaja di Sudiang
Dia menjelaskan, pemerkosaan terhadap SH (7) oleh Indra (14) terjadi saat SH bersama dengan temannya, BT (7) berjalan disekitar perumahan tersebut. Indra yang saat itu sedang berjalan di lokasi yang sama bertemu dengan korban mengajaknya masuk ke dalam rumah kosong. Setelah menyuruh BT pulang lebih dulu.
“Saat Indra melihat korban, Indra langsung mengajak SH untuk masuk ke dalam rumah kosong, sementara BT disuruh pulang,”jelas Diaritz Felle.
BACA:Â Begini Kronologi Pencabulan Anak Korban Gempa Palu Oleh 3 Remaja di Sudiang
Di dalam rumah kosong itulah, Indra melakukan perbuatan bejatnya dengan memaksa korban membuka celananya. Setelah itu barulah korban dibawa pulang oleh pelaku ke rumah pamannya.
“Saat diantar pulang korban berlari ke arah pamannya, Hendro dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Sehingga Hendro bersama masyarakat sekitar mengamankan pelaku, lalu menghubungi Polsek Biringkanaya,” katanya.
Saat ini korban berada di rumah ramah anak P2TP2A untuk mendapatkan perawatan traumatik. Sementara pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menunggu pemeriksaannya lebih lanjut.