30 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeDaerahBupati Soppeng Paparkan 9 Rencana Evaluasi Penataan Perangkat Daerah

Bupati Soppeng Paparkan 9 Rencana Evaluasi Penataan Perangkat Daerah

- Advertisement -

SOPPENG, SULSELEKSPRES.COM -Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, saat Rapat Paripurna tuga Ranperda, Senin (27/5/2019), memaparkan rencana evaluasi penataan Perangkat Daerah.

Ke-sembilan langkah tersebut meliputi:
1. Penggabungan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan
2 Penggabungan urusan pemerintahan bidang Perikanan dan Peternakan
3. Penggabungan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Penggabungan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Penggabungan urusan pemerintahan bidang Pemuda. Olahraga dan Pariwisata
6. Perubahan tipe Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
7. Perubahan tipe Dinas Sosial
8. Perubahan tipe Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. dan
9. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Menurut Kaswadi, evaluasi penataan perangkat daerah ini merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga hasil evaluasi perangkat daerah ini diharapkan berdampak pada kinerja pemerintahan daerah menjadi lebih efektif dan efisien serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Soppeng.

BACA: Bupati Soppeng Hadiri Buka Bersama IMPS di Makassar

Karena itu, paradigma dalam penataan perangkat daerah yakni mencari struktur dan fungsi yang proporsional (bukan sekadar miskin struktur, kaya fungsi), tetapi kita harus mempertimbangkan prinsip.

“Bahwa ketika menyusun desain Organisasi Perangkat Daerah, agar struktur yang dihasilkan tidak hanya efisien, tetapi juga harus efektif. Efektif artinya Perangkat Daerah yang di bentuk orientasinya pada pencapaian Visi dan
Misi Pemerintah Daerah. Pencapaian kinerja pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam menentukan desain yang akan diterapkan, agar kesinambungan tata pemerintahan dapat ditingkatkan dipertahankan, bahkan dapat mengantisipasi berbagai perkembangan dan kebutuhan daerah di masa mendatang,” jelasnya.

Sementara, terkait penyusunan tiga Ranperda, kata Kaswadi, dimaksudkan sebagai upaya Pemkab dalam mengevaluasi dan menata kembali susunan kelembagaan daerah, meningkatkan perekonomian daerah melalui pembangunan industri kabupaten serta sebagai langkah kongkret Pemkab dalam mempertahankan dan menegaskan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten Sehat.

Lebih lanjut, Kaswadi menjelaskan, penyusunan 3 Ranperda ini dapat kami sampaikan dasar filosofi, sosiologis dan dasar yuridis yang mendasari penyusunannya yakni Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam rangka pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18/ 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana susunan kelembagaan didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah Berdasarkan asas-asas dalam penataan kelembagaan tersebut.

“Maka mencermati dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 5/ 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui evaluasi perangkat daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” tandas Kaswadi.

Penulis: Rahmi Djafar

spot_img

Headline

Populer

spot_img