Bupati Takalar Jadi Saksi Kasus Laikang

Bupati aktif Takalar Burhanuddin Baharuddin jadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar/Jusrianto

MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (12/9/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tersangka Bupati aktif Takalar Burhanuddin Baharuddin.

Burhanuddin dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan terkait perannya selaku pimpinan daerah Takalar dalam mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat pada 15 Oktober 2015 lalu di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga, Kabupaten Takalar.

Dalam kesaksiannya, Burhanuddin mengaku jika penerbitan izin prinsip di kawasan lahan negara tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dari sejumlah Dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Takalar.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan karena orientasinya perusahaan saat itu memang untuk kawasan zonasi industri supaya daerah ini nantinya berkembang. Mengingat daerah Laikang merupakan salah satu daerah tertinggal jadi untuk itu dari kesepakatan dari beberapa dinas-dinas yang ada,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa dinas-dinas yang merekomendasikan agar izin prinsip ini dikeluarkan seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bappeda, Dispenda, Dinas Pariwisata.

Sebelumnya, ia mengaku melakukan beberapa kali bahkan melakukan ekspose kepada publik dan pertemuan dalam pertimbangan dikeluarkannya izin prinsip tersebut.

“Kami Sudah Dua kali kita ekspose mengenai Laikang ini yang pertama di lokasi itu dan kedua pada pertemuan Saudagar Bugis Makassar yang dihadiri langsung oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dan juga dihadapan Gubernur, tapi sama sekali tidak ada komplain dalam ekspose itu,” jelas Burhanuddin

Begitupun dengan peninjauan teknis di lokasi tersebut, Burhanuddin mengaku mendapat rekomendasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas terkait dan termasuk tiga terdakwa lain yakni Kepala Desa Laikang Sila Laida dan Sekertaris Desa Risno Siswanto serta juga Camat Mangarabombang M Noor Uthar.