MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rianto Adam Ponto akhirnya menolak Praperadilan yang diajukan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin terkait kasus tindak Pidana korupsi penjualan lahan transmigrasi Laikang, Kabupaten Takalar.
“Penetapan tersangka kepada Burhanuddin Baharuddin telah sesuai dengan aturan KUHP,”ungkap Rianto Adam Ponto, Selasa (31/10/2017).
BACA: Korupsi Lahan Laikang, Bupati Takalar Ajukan Praperadilan
Dari dua alat bukti yang ditemukan, lanjut Rianto dianggap cukup dan dalam penetapannya adalah sah.
“Permohonan tersangka ditolak secara sah dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon,”ujarnya.