30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisBuron Seminggu Pelaku Pembakaran Tinumbu Diringkus Di Pare-Pare

Buron Seminggu Pelaku Pembakaran Tinumbu Diringkus Di Pare-Pare

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Unit Jatanras Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, akhirnya berhasil meringkus satu tersangka pembakaran di Jalan Tinumbu.

Pelaku yang menjadi buron sejak terjadinya pembakaran yang menghanguskan 5 rumah serta menewaskan 6 orang pada 6 Agustus 2018 lalu itu diringkus di Terminal Kota Pare-Pare.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pencarian dan perburuan hingga ke Kabupaten Toraja Utara.

“Pelaku Zulkifli Amir (21) diamankan di Terminal Kota Pare-Pare sekitar pukul 21.00 Wita, setelah dari Toraja Utara,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes, Sabtu (18/8/2018).

Setelah diamankan, polisi lalu melakukan pengembangan dan pelaku menunjukkan beberapa tempat persinggahannya sebelum membakar rumah yang tewaskan satu keluarga tersebut.

Namun, saat menunjukkan salah satu tempat, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga, pihak kepolisian melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena tidak menghiraukan peringatan petugas.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor, yang digunakan pelaku saat melakukan pembakaran dan membeli bensin,” jelasnya.

Pelaku yang juga memiliki lapiran di Polsek Ujung Bulu Kota Pare-Pare dalam kasus penikaman disangkakan dengan pasal 187 ayat 3 dan pasal 55 ayat 1 ke 1e dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Penulis : M. Syawal

BACA JUGA :  Begini Cerita Eksekutor Pembakaran Tinumbu Sebelum Habisi Satu Keluarga
spot_img

Headline

Populer