BW: Pembentukan Densus Tipikor Akan Langgar Banyak Aturan

Bambang Widjojanto/ INT

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Bambang Widjojanto (BW) setuju dengan penundaan pembentukan Densus Tipikor. Bahkan, menurut BW, pembentukan Densus Tipikor perlu dipertanyakan lagi.

BW menyebut banyak aturan yang akan dilanggar bila nantinya Densus Tipikor itu dibentuk. Menurut BW, suatu lembaga antikorupsi harus independen, sedangkan Densus Tipikor berada di bawah Polri.

“Bukan sekedar menunda, karena banyak aturan yang dilanggar juga. Contoh salah satu pasal yang ada di dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption) yang sudah diratifikasi menjadi undang-undang nomor 7 tahun 2006, lembaga antikorupsi itu harus independen,” kata BW saat ditemui di Jalan Puspitek, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (25/10/2017), dilansir dari detik.com.

Dia juga sangat setuju dengan presiden yang menunda pembentukan densus itu.

Dibanding membentuk Densus Tipikor, menurut BW, KPK yang seharusnya diberi kewenangan lebih besar. Sebab, BW menyebut praktik korupsi sudah semakin meluas dan sistematis.

“Persoalannya adalah kejahatannya sudah sedemikian sistematik. Jadi bukan hanya korupsi tapi sudah bergabung dengan kejahatan ekonomi, kejahatan pajak, pencucian uang dan korupsi. Kalau mau dibangun strategi pemberantasan korupsi adalah memberikan keleluasaan pada KPK mendapatkan kewenangan supaya dia juga bisa masuk di sektor kejahatan ekonomi yang itu bisa mempengaruhi pajak,” kata BW.

“Kenapa tidak KPK didorong menjadi bagian penting dari proses itu, bukan membuat suatu program yang justru berpotensi terjadinya rivalitas dan menyebabkan pemberantasan korupsi menjadi tidak terkonsolidasi dengan baik,” imbuh BW.