27 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomePolitikCatat, Hanya 10 Lembaga Survey Ini Mendapat Izin KPU Sulsel

Catat, Hanya 10 Lembaga Survey Ini Mendapat Izin KPU Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan 10 lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick count pada Pilgub Sulsel 27 Juni 2018.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menyampaikan 10 lembaga tersebut yakni, Indeks Politica Indonesia (IPI), Indo Barometer, Cyrus Nusantara, Citra Publik Indonesia (CPI), Jaringan Suara Indonesia (JSI), Celebes Research Center (CRC), Pandawa Research, Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Populi Center.

Selain menatapkan 10 lembaga survei, KPU Sulsel juga menetapkan empat lembaga pemantau.Mereka Bakti Indonesia, LSM Forum Komunikasi Remaja, Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan, dan Lembaga Studi Kebijakan Publik.

“Sepuluh lembaga survei itu sudah mendapat akreditasi dan memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017. Jadi sepuluh lembaga survei, empat pemantau,” Asram Jaya, Selasa (26/6/2018).

Asram menjelaskan, syarat yang dimaksud di antaranya, melampirkan berkas informasi lembaganya, pernyataan sikap tidak berafiliasi dengan pasangan calon dan partai politik serta wajib memiliki profil organisasi, nama, dan pengurus.

“Nama pengurus, pekerjaan harus jelas, termasuk membuat pernyataan sumber dana lembaga dari mana dan harus ditandatangani ketua lembaganya,” tegasnya.

Dari 10 lembaga survei itu, kata Asram, SMRC dan Populi Center akan melakukan exit poll pencoblosan. Selebihnya, hitung cepat yakni mencatat hasil akhir dari TPS. Baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

spot_img

Headline

Populer

spot_img