24 C
Makassar
Wednesday, April 17, 2024
HomeHukrimCoba Intervensi Petugas, Tim Bandit Polres Gowa Amankan Wartawan Gadungan

Coba Intervensi Petugas, Tim Bandit Polres Gowa Amankan Wartawan Gadungan

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Seorang wartawan gadungan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tertangkap tangan saat berusaha mengintervensi pekerjaan polisi.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 09.30 wita, Kamis, 26 April 2018 di Pos Lalulintas Lampu Merah Jalan Malino, Sungguminasa. Ini bermula saat pelaku, AJ [31] datang dengan mengenakan kostum serta Id Card Trans7 dan berusaha mengintimidasi salah seorang petugas lalulintas lantaran mengamankan satu unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat kelengkapan.

“Saya didatangi dari tadi malam dan minta itu motor katanya dari media dan itu motor milik sepupunya,”kata Brigpol Saparuddin.

Sejumlah awak media yang memang kerap nongkrong di Pos Lalulintas tersebut langsung curiga akan gerak gerik AJ, hingga akhirnya salah seorang anggota tim Anti Bandit Polres Gowa tiba dan langsung menggelandang AJ ke Mapolres Gowa.

Salah seorang koresponden Trans7 yang tiba di lokasi membenarkan bahwa AJ bukan wartawan mau pun karyawan Trans7. Hal itu dibuktikan dari dua buah kostum dan Id Card yang diamankan polisi.

“Kostum dan Id Cardnya berbeda dengan Id Card yang dikeluarkan secara resmi oleh kantor kami dan kami sudah berkoordinasi dengan kantor di Jakarta dan dia bukan karyawan apalagi wartawan Trans7,”ucap Alwi Fauzi, Koresponden Trans7 Sulawesi Selatan.

AJ sendiri awalnya ngotot bahwa dirinya adalah karyawan Trans Media namun setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih mendalam, AJ yang merupakan pria pengangguran ini mengaku bahwa kostum dan Id Card tersebut ia buat sendiri dan selama ini mengaku sebagai wartawan Trans Media.

“Iya saya buat sendiri saya terpaksa karena saya tidak punya pekerjaan lain,”kata AJ.

Atas perbuatannya, AJ kini diamankan di Mapolres Gowa dan terancam disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Setelah kami melakukan penyelidikan maka kami menemukan fakta bahwa AJ ini berusaha menginterpensi petugas dengan mengaku sebagai dari media Trans7 dan setelah kami telusuri lebih jauh maka identitas Trans7 yang ia gunakan adalah palsu,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.

“Atas perbuatannya AJ terancam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang pemalsuan martabat dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dan dokumen,” ringkasnya.

Penulis : Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer

spot_img