Curi Rp49 Juta Demi Berfoya-foya, Seorang Remaja Ditangkap

Ilustrasi penangkapan/ INT

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – JU (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp49 juta pada 30 Mei 2018 lalu.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, mengatakan bahwa warga Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar tersebut diamankan oleh Unit khusus Polsek Ujung Pandang di rumahnya.

JU diringkus berdasarkan Laporan Polisi : No 147 / VI / 2018 / Restabes Mks / Sektor Up, Tanggal 30 Mei 2018. Yang menyatakan bahwa pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp49 juta dan sebuah HP Oppo S3.

“Berdasarkan laporan Polisi tersebut Unit Khusus Polsek Ujung Pandang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, kemudian membuntuti Pelaku dan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawan di rumahnya,” jelasnya, Senin (24/9/2018).

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah mencuri HP dan uang hasil curiannya Rp49 juta telah habis digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.

“Saat ini pelaku dan Barang bukti diamankan di Polsek Ujung Pandang Untuk Proses Hukum selanjutnya,” jelasnya lagi.