MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar, Hj. Irmawati Sila berharap Pemerintah kota Makassar menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sesuai aturan dan prosedur.
Irmawati Sila menyinggung hal itu saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) angkatan 17, dengan tema Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Karebosi Primer, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, tidak boleh lagi ada biaya tambahan yang dibebankan untuk anak sekolah.
“Jangan sampai ada biaya yang dikenakan untuk bersekolah karena kita sudah bicarakan ini agar semua bisa gratis,” tegas Irmawati.
Lebih lanjut, Legislator Partai Hanura DPRD Makassar ini juga meminta kepada para orang tua agar menyekolahkan anak-anak mereka dan jangan dibiarkan langsung bekerja sebelum mengenyam pendidikan.
“Orang tua kita harus berikan pendidikan yang terbaik untuk anak kita. Kalau ada kendala, tolong disampaikan ke kami,” ujarnya.
Yang pasti, kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Makassar Muh. Guntur, tanggung jawab dan beban sebagai bagian pengambil kebijakan sekaligus penyelenggara pendidikan akan terus bekerja maksimal menyekolahkan anak-anak di Kota Makassar yang kurang mampu dan putus sekolah.
“Makanya yang menjadi suatu pelanggaran, dan itu adalah kesalahan saya kalau ada anak-anak yang tidak lulus sekolah, baik di SD dan SMP, karena undang-undang menyampaikan bahwa semua berhak mengeyam pendidikan,” tegasnya. (Adv)



