25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanDewan Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Dewan Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak belum banyak diketahui khalayak. Padahal, regulasi ini telah disahkan sejak 2 tahun lalu.

“Saya kira sosialisasi Perda ini belum maksimal. Makanya, kita ajak masyarakat turut serta menyebarluaskan informasi Perda ini dilingkungan sekitarnya. Olehnya, aturan itu kita bagi ke peserta Sosialiasi Perda,” ungkap Hasanuddin Leo ditemui usai melaksanakan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 di Hotel Grand Maleo, Minggu (15/11).

Leo—sapaan akrabnya, menjelaskan, perda tentang perlindungan anak ini diambil untuk disosialisasikan lantaran banyak persoalan ditengah masyarakat khususnya eksploitasi anak. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan orang tua terhadap hak-hak anak.

“Setiap anak punya hak. Kewajiban dan tanggung jawab ada di orang tua dan juga pemerintah. Banyak forum yang diinisiasi untuk mengarahkan anak-anak agar lebih baik,” jelasnya.

Sehingga, Leo mengatakan, Perda tentang perlindungan anak perlu di Sosialisasikan sampai tingkat bawah. Tujuannya, orang tua bisa memberikan pemahaman dan mengarahkan anak-anak untuk berbuat hal-hal positif.

“Harapannya, melalui Perda ini membuat anak-anak tidak salah arah,” singkatnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Yudha Yunus memberikan apresiasi kepada pemerintah utamanya legislatif dengan menerbitkan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

“Kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1000 pertahun di Makassar. Sehingga, perlu keterlibatan semua pihak karena anak itu tanggung jawab semua orang khususnya orang dewasa,” cetus Yudha Yunus.

Kata Yudha, Perda ini digagas dan memberikan solusi tentang cara mendekatkan anak dan orang tua. Sebab, ia menyakini anak yang dekat orang dewasa terkontrol dengan baik.

“Perda ini memberikan hak kepada anak. Jadi, dengan adanya Perda ini anak-anak tidak boleh di Sel. Justru sangat berbahaya kalau anak-anak berada dilingkungan penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Fatma Wahyuddin Bahas Perlindungan Guru
spot_img

Headline

Populer