24 C
Makassar
Wednesday, April 17, 2024
HomeParlemanDewan Makassar Bakal Gagas Perda Truk

Dewan Makassar Bakal Gagas Perda Truk

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kecelakaan yang melibatkan truk kerap kali terjadi di Kota Makassar. Hal tersebut cukup meresahkan pengendara mengingat truk sangat mudah dijumpai melintas di ruas jalan raya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan payung hukum dari Peraturan Wali Kota (Perwali) adalah Perda. Sebab itu, pihaknya akan mengutamakan pengadaan Perda.

“Kami akan menggagas tahun 2022 itu ada Perda truk. Perda ini tujuannya untuk mengatur dan memberikan legal standing kepada seluruh aparat pemerintahan untuk mengatur pengelolaan dan penghunaan bahu jalan,” kata Wahab, Kamis, 28 Oktober 2021.

Perda tersebut akan lebih spesifik mengatur dan memberikan payung hukum kepada seluruh aparat pemerintahan untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan bahu jalan.

Wahab mengakui tidak bisa mengganggu usaha dari seseorang. Namun usaha tersebut juga tidak boleh mengganggu kepentingan rakyat.

“Tidak bisa diganggu usahanya orang, ya saya setuju. Tapi usaha itu juga tidak boleh mengganggu kepentingan rakyat. Jadi harus ada keseimbangan,” tambahnya. Ia mengatakan akan memperjuangkan Perda Truk masuk dalam Prolegda tahun depan.

Sebelumnya diberitakan, Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Makassar tak berjalan efektif. Pasalnya, masih banyak sopir truk yang mengabaikan aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud, sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. Dia menilai peraturan terkait operasional truk harus direvisi sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini.

“Kita ingin supaya Perwali itu ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien,” ujar Iman.

Salah satu aturan dalam Perwali tersebut adalah truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 – 05.00 WITA. Namun kenyataannya, truk bebas berlalu lalang di ruas-ruas jalan utama Kota Makassar.

Iman mengatakan, Perwali tersebut sudah cukup lama sehingga harus direvisi. Apalagi sudah banyak pengendara truk yang melanggar aturan tersebut karena aturannya yang hanya berupa Perwali justru dianggap lemah.

“Artinya, ini kan sebenarnya persoalan yang dihadapi kepatuhan. Seandainya mereka patuh dengan aturan yang diatur, tentu tidak seperti ini,” kata Iman.

Berbicara soal angkutan khusus barang, khususnya truk, seharusnya memang ada jalur khusus. Menurut Iman, para sopir truk telah menyepakati soal jam operasional maupun jalur operasional namun kenyataan di lapangan justru berbeda.

“Mereka abai padahal sudah ada perwakilan mereka sebagai asosiasi pengusaha truk. Karena keabaian pada aturan itu menjadi korban masyarakat,” ucapnya.

Persoalan yang dihadapi saat ini, kata dia, telah berubah. Kondisi infrastruktur jalan di Makassar jauh lebih berkembang dari saat Perwali tersebut diterbitkan. Dengan demikian, Perwali tersebut memang sudah saatnya direvisi menjadi Perda.

“Makanya saya mengusulkan untuk dijadikan Perda tapi kan alasannya provinsi sudah final, nanti tahun 2022,” kata Iman.

spot_img

Headline

Populer

spot_img