27 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanDewan Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha Pemkot Makassar

Dewan Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha Pemkot Makassar

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menanggapi Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD kota Makassar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Retribusi Jasa Usaha, Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal mewakil Walikota Makassar menyampaikan jawaban, Selasa (27/11/2018)

Pihaknya menjawab tanggapan beberapa fraksi, diantaranya dari Fraksi Golkar yang sebelumnya dibacakan langsung oleh Melani Mustari, fraksi Partai Demokrat oleh A. Zainuddin Baso, Fraksi Partai Hanura oleh H. Syamsu Alam, Fraksi Partai Demokrat Mario David, Fraksi PDI-P oleh A. Vivin Sukmasari, Fraksi Partai Gerindra oleh Badaruddin Ophier, Fraksi PKS oleh Haslinda Wahab, Fraksi PPP oleh Abdul Wahid, Fraksi PAN oleh Zaenal Dg Beta.

BACA: Dua Ranperda Ditetapkan DPRD Makassar

Dalam penyampaiannya Dg.ical sapaan akrab Syamsu Rizal mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Makassar terutama yang sudah menyampaikan pandangan fraksinya.

“Inisiasi Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan perubahan Perda tersebut mendapat dukungan untuk dirampungkan pembahasannya di tingkat Pansus dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apresiasi yang disampaikan,” ujarnya.

BACA: FGD DPRD Makassar Bahas Zakat dan Dana Sosial di IMMIM

Dg. Ical berharap setelah dilanjutkan di Panitia Khusus (Pansus), Ranperda perubahan tentang Retribusi Jasa Usaha cepat dirampungkan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat kota Makassar.

BACA JUGA :  Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ke DPRD
spot_img

Headline

Populer