30 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeMetropolisDewan Sulsel Haidar Madjid Ingatkan Masyarakat Bahaya Peredaran Narkoba

Dewan Sulsel Haidar Madjid Ingatkan Masyarakat Bahaya Peredaran Narkoba

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Peredaran narkotika dan obat terlarang di Sulsel saat ini masuk dalam zona merah. Bahkan kepolisian menyebut Sulsel sudah berstatus darurat narkoba dengan 3.249 kasus selama dua tahun terakhir.

Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Demokrat Haidar Madjid saat melakukan penyebar luasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di Baruga Angin Mammiri Lantai 2 Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sulsel, Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Senin (15/08/2022) sore.

“Hari ini kita bicara tentang bagaimana upaya kita bersama untuk bisa mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Beberapa hari ini saya sangat miris membaca di media sosial tentang peredaran narkotika di Wilayah Sulawesi Selatan. Sangat mengerikan,” sebut Haidar di hadapan ratusan warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dari Kecamatan Panakkukang-Manggala.

Haidar menyatakan bahwa sebenarnya bukan hanya bagaimana narkoba itu dikonsumsi. Tapi lebih dari itu. “Yang paling mengerikan adalah karena yang menjadi target utama dari peredaran narkotika ini tidak lain adalah generasi muda kita. Orang-orang yang menjadi calon pemimpin bangsa kita kedepan,” terangnya.

Haidar menegaskan pada tahun 2045, Indonesia genap berusia 100 tahun. Dan generasi muda yang saat ini berusia 13 hingga 17 tahun saat ini, merekalah yang akan mengelola bangsa dan negara di tahun 2045. Mereka yang bakal menjadi tokoh-tokoh di wilayah masing-masing.

“Tapi apa yang terjadi jika anak-anak kita ini malah terpapar narkotika dan menjadi pemakai. Tentunya ini akan terdampak luas pada kestabilan bangsa kita kedepan. Sehingga Itulah sebab kami di DPRD Provinsi melakukan sosialisasi penyebar luasan perda ini. Kami mau menyelamatkan negara. Kami ingin menyelamatkan anak-anak kita supaya mereka tumbuh dan berkembang menjadi manusia-manusia yang sehat dan bersih dari narkotika,” papar Haidar.

Haidar menceritakan bagaimana dahulu barang haram ini hanya beredar di kalangan orang berduit saja dan di dalam diskotik. Menjadi pelarian dari diri mereka ketika mengalami persoalan yang sangat serius dan tidak mempunyai cara untuk mencari jalan keluar.

Tapi sekarang, sambung Haidar, sangat mengerikan karena di ujung-ujung lorong sudah terdengar peredaran narkotika. Artinya, harus ada langkah serius dari masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah masing-masing.

“Bayangkan maki bapak ibu. Kalau dulu narkoba ini hanya punya tempat tertentu, tapi hari ini sudah ada di halaman rumah kita. Betapa mengerikannya. Makanya, harus ada komitmen kita bersama agar masalah serius ini segera teratasi. Kasihan negara kita kedepan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Agama, Budaya, dan Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel, Rais Rahman menuturkan bahwa Haidar Madjid telah memberikan gambaran filosofis dan sosial dari satu masalah utama dan sangat serius, yakni darurat peredaran narkotika.

“Pak Haidar Madjid sangat lugas menyampaikan gambatannya terhadap seberapa mengerikannya masalah narkotika ini. Kita tau bersama, masalah narkotika ini tidak hanya di Makassar, tapi di seluruh Indonesia. Semua pemerintah daerah khawatir dengan masalah ini,” ujarnya.

Rais Rahman pun sepakat dengan pernyataan Haidar Madjid bahwa masalah narkotika ini bukan hanya soal peredarannya. Tapi yang menjadi kegelisahan bersama adalah dampaknya.

Sesuai data yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), ternyata pada tahun 2019 saja pengguna narkotika di Sulsel sudah mencapai 75 ribu orang. Kemudian hingga tahun ini sudah menembus 120 ribu pengguna dari sembilan juta penduduk Sulsel.

Fatalnya lagi, lanjut Rais Rahman, mereka yang terpapar peredaran narkoba 44% berusia antara 17 tahun hingga 25 tahun. “Tetapi ini data yang tercatat yang ditmukan pemerintah. Masalahnya bagaimana di luar data pemerintah. Dan saya yakin masih banyak yang tidak terdata karen enggan melapor,” ungkapnya.

“Kalau saat ini mereka yang terpapar berada di usia produktif, bagaimana nanti gambaran bangsa Indonesia di usia 100 tahun pada 2045. Karen mereka-mereka inilah yang bakal melanjutkan kepmemimpinan bangsa kita,” jelasnya.

Rais menegaskan bahwa peredaran barang terlarang ini merupakan masalah penting dan mendesak yang bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah dan aparat, tapi juga dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Jadi betul yang disampaikan Pak Haidar bahwa ini masalah penting dan mendesak bagi kita semua. Harus ada kesadaran bersama. Tidak ada apa-apanya ini peraturan daerah kalau masyarakat tidak mau patuhi aturan,” tegasnya.

Rais Rahman mengatakan peraturan daerah ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah melalui lembaga legislatif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun yang harus diketahui oleh masyarakat adalah perda ini lebih mengatur pada pencegahannya saja.

“Kalau soal pemberantasan dan penanganan, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Tapi yang paling penting diketahui dalam perda ini pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sama kedudukan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tuturnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Nita Putri Zairani menambahkan bahwa yang ditekankan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah pencegahan dan penanganan peredaran gelap narkotikan.

“Pemerintah provinsi berupaya melakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi seperti seminar, kampanye di medsos, edukasi misalnya workhsop, perlombaan, pembentukan relawan atau satgas, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Selain pencegahan, lanjut Nita Putri, pemerintah provinsi melakukan penanganan terhadap
pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika. Kemudian, dalam peraturan daerah ini pemerintah provinsi juga memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah, swasta, kelompok masyarakat, dan masyarakat yang dianggap berjasa dalam penanganan dan pencegahan narkoba.

“Bentuk penghargaan pemerintah baik berupa piagam, tanda jasa, dan dalam bentuk lainnya. Tujuan penghargaan ini adalah bagaimana mendorong seluruh elemen masyarakat terlibat dalam pencegahan maupun pemberantasan narkotika ini,” tutup Nita Putri Zairani.

spot_img

Headline

Populer

spot_img