MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polsek Rappocini meringkus seorang wanita inisial RE (17) warga Jalan Banta-bantaeng Kota Makassar, lantaran mencuri 50 rak telur milik tempat pelaku bekerja.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, mengatakan bahwa wanita RE ini diringkus karena mencuri 50 rak telur di pasar tradisional Hertasning Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini.
Pelaku yang diketahui adalah karyawan tempat dirinya mencuri telur tersebut mengakui bahwa dirinya melakukan aksinya saat situasi pasar agak sepi. Sehingga dia leluasa mengambil telur milik bosnya.
“RE diketahui merupakan karyawan atau penjual di sebuah kios pasar milik korban, saat beraksi dia menggunakan jasa kendaraan online untuk mengangkut hasil curiannya”, Katanya, saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
Telur sebanyak 50 rak yang dicuri dengan menggunakan jasa ojek daring tersebut dijual kepada penadah yang memang sudah siap untuk membeli barang hasil curian tersebut seharga Rp952.000.
Diaritz juga menjelaskan bahwa pelaku berusaha membakar kios milik bosnya dengan menyalakan kompor lalu dirinya pergi. Dengan alasan untuk menutupi perbuatannya tersebut.
“Pelaku mau membakar kios dengan menyalakan kompor gas bermaksud agar aksi pencuriannya tidak ketahuan oleh bosnya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. Bersama barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 merupakan sisa uang dari hasil penjualan telur.



