Diduga Gunakan Narkoba, Mudy Taylor Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi Narkoba jenis Sabu/ INT

SULSELEKSPRES.COM – Komika Mudy Taylor diciduk polisi, terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba. Mudy yang ditangkap pada hari Sabtu, 22 September 2018 ini ditangkap di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan.

Dilansir dari viva.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dalam rilis hari ini menjabarkan kronologi penangkapan Mudy. Berawal dari laporan masyarakat, penyelidikan tersebut akhirnya dikembangkan dan didapati orang yang dimaksud merupakan Mudy Taylor.

Terkait kesinambungan kasus terdahulu dengan saat ini, Argo belum bisa berbicara lebih lanjut karena harus diselidiki lebih dalam. Dari kasus tersebut, Mudy pun terancam dikenakan UU Narkotika pasal 112, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dilansir dari detik.com, Kasubdit I Dirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut Mudy mendapat narkoba itu dari pria berinisial D sejak 2014. Calvijn juga menyebut Mudy rutin mengambil narkoba itu sebanyak 3 hingga 4 kali sebulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut Mudy sudah memakai narkoba sejak 2003. Namun, sabu dari pria berinisial D baru didapat Mudy sejak 2014.

(*)