GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Bawaslu Gowa telah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024 siang, terkait laporan pengaduan Tim Hukum AURAMA’.
Laporan yang dilakukan pada hari Rabu, 2 Oktober, soal dugaan ketidaknetralan aparat baik itu ASN, perangkat desa, hingga camat.
“Bawaslu telah memeriksa pihak kami selaku pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan diantaranya Camat Bontolempangan, Kades Toddotoa serta ASN yang dimaksud, termasuk satu perangkat desa dalam hal ini anggota BPD,” kata Ridwan Basri, salah satu Tim Hukum AURAMA’, dalam rilisnya kepada sulselekspres.com.
Lanjut Ridwan Basri, dari diskusi dengan pihak Bawaslu ada empat laporan timnya masuk kategori tindak pidana Pemilu yakni Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga, Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bontolempangan, dan satu oknum ASN Guru.
“Satu laporan yakni terkait ketua BPD Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat itu kategori pelanggaran perundang undangan lainnya sehingga Bawaslu Gowa merekomendasikan kepada Bupati Gowa dalam hal ini inspektorat untuk ditindaklanjuti,” terang Basri.
Harapan kami lanjut Basri, agar laporan – laporan itu bisa terproses secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan ke Bawaslu, sehingga tujuan kita bersama untuk Pemilukada Gowa 2024 ini berjalan sesuai dengan kehendak rakyat.
Basri juga menyampaikan masih banyak aduan-aduan masyarakat yang telah” mereka terima, dan dalam waktu dekat ini segera ditindaklanjuti lagi dalam bentuk pelaporan ke Bawaslu Gowa.
“Dari banyak dugaan ketidaknetralan aparat pemerintah, Desa dan ASN, patut diduga memang secara massif , terorganisir, sistematis, karena motif nya hampir mirip-mirip, serta merata di banyak kecamatan dan desa’,” tandas Ridwan Basri, Tim Hukum Advokasi AURAMA’. (*)