GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menonaktifkan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis, mengatakan bahwa kelima anggota PPK Kecamatan Pallangga tersebut dinonaktifkan lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Sementara waktu ini 5 PPK itu dinonaktifkan. Dan sambil kita menunggu proses pemeriksaan,” jelasnya.
BACA:Â PKK Gowa Meriahkan Cooking Competition di Four Points Hotel
Dia mengatakan bahwa dipecatnya lima anggita PPK tersebut membuat KPU Kabupaten Gowa harus mengambil alih perhitungan suara yang ada di Kecamatan Pallangga. Dan alhamdulillah, hari ini bisa selesai.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap kelima panitia PPK tersebut masih terus berlangsung. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Pemeriksaan PPK itu oleh KPU terkait pelanggaran kode etik,” katanya.
BACA:Â Diduga Manipulasi Laporan, 7 Jaksa Kejari Wajo Dipolisikan
Muhtar melanjutkan, bila kelima anggota PPK tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka KPU akan memberikan sanksi tegas.
“Kita akan pecat jika kelima anggota PPK itu terbukti bersalah,” tegasnya.
Sejauh ini informasi yang diperoleh kelima PPK Kecamatan Pallangga tersebut diduga terlibat dalam pergeseran suara atau manipulasi suara untuk caleg tertentu. Hingga saat ini ada beberapa partai yang diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu itu.
Penulis: M. Syawal