SULSELEKSPRES.COM- Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito.
“Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir dari CNN Indonesia.com, dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2019).
BACA: Eks Bupati Hingga Camat Diperiksa Kembali Terkait Kasus Korupsi Bandara Mangkendek
Pada hari ini (13/5/2019), Pemanggilan terhadap Marzuqi telah memasuki panggilan yang kelima. Setelah melakukan pemerikasan, Marzuqi mengaku akan mengikuti semua proses yang berlaku. Disela itu, ia juga menyampaikan perbandingan dirinya dengan Nabi Yusuf A.S.
“Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum. Terima kasih,” ujarnya.
Diketahui, Marzuqi diduga memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
Penulis: Efrat Syafaat Siregar