Dispenda Tindak Penunggak Pajak

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Makassar tidak main main dalam menegakkan peraturan daerah untuk menindak wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya./ IST

MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Makassar tidak main main dalam menegakkan peraturan daerah untuk menindak wajib pajak yang menunggak pembayaran
pajaknya.

Seperti yang nampak terlihat disalah satu Hotel di jalan Andalas, oleh pihak Dispenda Kota Makassar dipasangi papan pengumuman menunggak pajak didepan Hotel AGR, Rabu (16/8)

Harryman, kepala sub bidang perhotelan Dispenda, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya harus memasang papan pengumuman dikarenakan pihak Wajib pajak telah lama menunggak pembayaran pajak hotelnya

“Benar hotel tersebut kita pasangi papan pengumuman penunggak pajak, dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada realisasi pembayaran,” ucapnya

Harryman menambahkan papan pengumuman tersebut dipasang berdasarkan peraturan daerah No 3 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 35 Tahun 2016 tentang tata cara pemasangan tanda pemberian sanksi administratif (Punishman) pada Objek pajak daerah

Namun Harryman menghimbau kepada manajemen hotel, pihaknya akan membuka kembali papan pengumuman tersebut, jika pihak manajemen hotel memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak

“Mudah-mudahan dengan adanya papan pengumuman tersebut, pihak wajib pajak bisa memahami dan merealisasikan untuk melakukan pembayaran pajaknya,” terang Harryman.