MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Beredarnya selebaran format dukungan warga terhadap pasangan calon gubernur Sulsel jalur perseorangan, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dinilai bukanlah sebuah pelanggaran.
Mantan komisioner KPU Sulsel, Nusra Azis mengatakan, informasi mengenai dukungan KTP perseorangan di Pilgub bukanlah merupakan informasi rahasia yang sifatnya tidak bisa dibuka untuk umum. Format dukungan yang beredar beberapa waktu terakhir ini dianggap bukanlah jenis informasi yang dikecualikan.
Baca: Isu Pemalsuan Dukungan KTP Adang Pencalonan IYL-Cakka
“Jika merujuk pada pasal 18 PKPU nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelayanan dan pengelolaan informasi publik dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, pada ayat 1 poin perpoin cukup jelas yang mana dimaksudkan mengenai informasi yang dikecualikan,” kata Nusra, Selasa (12/12/2017)
Dia menegaskan, informasi mengenai dukungan KTP bisa diakses oleh siapa saja.”Dukungan KTP bisa diakses oleh publik, tapi publik juga harus tahu bagaimana cara mengakses informasi publik tersebut,” katanya.
Baca: Amin Syam Sebut Hanya Kalah Curang Saat Lawan SYL
Diketahui, tim pasangan calon gubernur Sulsel jalur perseorangan, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) melapor di Bawaslu Sulsel lantaran menganggap adanya pihak membocorkan B5-KWK atau selebaran dukungan warga.
Mereka menganggap kalau dukumen dukungan ini sifatnya rahasia.