MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku DPO Pemerkosa anak dibawah umur telah berhasil dibekuk oleh tim Kepolisian Polsek Malangke Res Lutra di Dusun To’baki, Desa Lawewe, Kec. Baebunta, Kab. Luwu Utara,
Pelaku Aksar (30) menjadi Daftar Pencarian Orang berdasarkan laporan Polisi Nomor : Pol : LPB / 16 / IX / 2016 / Sulsel / Res Lutra / Sek. Malangke, tanggal 24 September 2016. Hingga sekitar 5 bulan.
BACA:Â 4 Sopir Perkosa Bergilir Gadis Didalam Angkot
“Bersama personil berangkat menuju TKP untuk melakukan penangkapan, karna TKP berada di wilayah Hukum Polsek Baebunta maka personil Polsek Babebunta memback up giat tersebut,”ungkap Kapolsek Malangke, AKP. R Pranowo Eko, Jumat (26/1/2018).
Tepat sekitar pukul 01.00 wita, Personil Polsek Malangke gabungan Personil Sek. Baebunta berhasil menangkap tersangka setelah ditemukan Dusun To’Baki, Desa Lawewe, Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara.
“Tersangka diamankan di Kantor Polsek Malangke guna Proses lebih lanjut,”paparnya.
Penulis: Satriawan