25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeParlemanDPR Kritik Pemerintah Soal Pemotongan Dana Bos

DPR Kritik Pemerintah Soal Pemotongan Dana Bos

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah memotong pos anggaran tunjangan bagi guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.

Pemotongan juga dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari yang semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’adudin Djamal mengkritik langkah pemerintah memangkas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penanganan pandemi virus corona (SARS-CoV-2). Menurut Illiza, semestinya pemerintah bisa memotong pos anggaran lain guna dialokasikan ke keperluan penanganan wabah Covid-19.

“Anggaran yang mana yang mungkin untuk dipotong bukan dipaksakan semua dipukul rata bisa dipotong,” kata Illiza dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (19/4).

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR tersebut menuturkan, seharusnya pemerintah bisa lebih jeli memilah alokasi anggaran yang dipangkas.

BACA: Kader PSI Sentil Anies Baswedan: Kenapa Sibuk Konpres, Mengeluh, dan Meminta?

Alih-alih memangkas dana BOS, pos lain yang menurut Illiza bisa dipotong di antaranya anggaran infrastruktur, perjalanan dinas, hingga anggaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

Illiza khawatir, pemotongan dana BOS akan berdampak buruk terhadap guru, terutama guru honorer yang bergaji kecil. Apalagi, menurutnya banyak pendapatan guru honorer di daerah masih di kisaran Rp400 ribu sampai Rp1 juta per bulan.

“Hal ini menambahkan sakit dan kondisi mereka lebih memprihatinkan di masa pandemi covid-19,” tutur Illiza.

BACA JUGA :  KPU Sulsel Bakal Terapkan Bekerja dari Rumah

Itu sebab menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mestinya bisa memberi jaminan perlindungan terhadap kondisi para guru bergaji rendah tersebut. Dengan pemotongan dana BOS, justru dikhawatirkan memperburuk kondisi ekonomi dan mengganggu aktivitas belajar mengajar.

spot_img

Headline

Populer