24 C
Makassar
Tuesday, March 18, 2025
HomeParlemanDPRD Makassar Belum Sahkan Anggaran Sengketa Pilkada Untuk KPU

DPRD Makassar Belum Sahkan Anggaran Sengketa Pilkada Untuk KPU

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tidak menyiapkan anggaran untuk sengketa Pilkada dalam Pilwali Makassar. Dewan hanya menyiapkan anggaran KPU untuk kegiatan operasional dan sosialisasi Pilwali dalam APBD tahun 2018.

Hal itu disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Makassar, Rahman Pina ketika ditanya terkait upaya hukum kasasi yang mungkin dilakukan KPU Makassar.

“Anggaran apa KPU Makassar akan gunakan untuk proses kasasi. Itu belum disiapkan di RKA hibah KPU, akan kita bahas secepatnya. KPU tidak bisa semaunya menggunakan anggaran,” kata Wakil ketua Fraksi Golkar, Kamis (22/3/2018).

Atas dasar itulah, lanjut Ketua Komisi C DPRD Makassar ini, dia meminta komisioner KPU untuk segera mengajukan anggaran tambahan kebutuhan sengketa jika diperlukan.

BACA: KPU Makassar Pastikan Anggaran Tersedia untuk Kasasi di MA

“Secepatnya, nanti kami bahas dulu di badan anggaran. Kalau ada anggaran memungkinkan, kita setujui,”ujarnya.

Untuk diketahui Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Kota Makassar mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Walikota Makassar dari kuasa hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Putusan sidang tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto, Hakim Anggota H.L Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati di kantor PT TUN Makassar, jalan Andi Pangerang Pettarani, siang kemarin.

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed menepis isu lembaganya kekurangan anggaran untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pasca adanya putusan PT TUN terkait Pilwali Makassar.

KPU Makassar disebutnya profesional dalam menjalankan tugas. Termasuk menyikapi hasil putusan sidang sengketa Pilkada Kota Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“KPU sudah siapkan anggaran sesuai tahapan. Kuasa hukum, sengketa di Panwas, MA, sampai MK,” tandas Rahma kepada wartawan, Rabu (21/3/2018.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img