24 C
Makassar
Tuesday, October 15, 2024
HomeParlemanDPRD Makassar Berinisiatif Bentuk Ranperda Bangunan Gedung

DPRD Makassar Berinisiatif Bentuk Ranperda Bangunan Gedung

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Makassar berinisiatif membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bangunan gedung. Hal itu lantaran masyarakat Kota Makassar saat ini masih sering mengeluhkan Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan Ranperda ini sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB. “Karena sistemnya semua nanti melalui online,” katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi.

“Semua persyaratan harus lengkap dan semua melalui sistem online. Jadi nantinya tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Badan Pembenturkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsuddin Raga mengemukakan, ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana nantinya proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi semuanya nanti melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu nanti bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya kemudahan,” jelasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img