MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus pemanfaatan fasilitas umum (Fasum) di kompleks Pasar Segar, kota Makassar, sempat menyita perhatian pihak DPRD kota Makassar.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, pihak DPRD kota Makassar, dalam hal ini Komisi C, melakukan sidak ke area yang terletak di jalan Pengayoman tersebut.
Dalam sidak tersebut, pihak DPRD belum menemukan izin resmi yang bisa dibuktikan oleh pihak pengelola. Sebab fasum (Kanal) yang melintasi kompleks tersebut dimanfaatkan secara komersil tanpa izin.
BACA:Â Kasubag Humas DPRD Makassar Kembali Diduduki Taufiq Nadsir
Dengan begitu, pihak DPRD meminta klarifikasi dari pihak pengelola dan pedagang, yang dijadwalkan hari ini, Jumat (26/7/2019) sore, di ruang komisi C DPRD kota Makassar.
Akan tetapi tanggapan berbeda justru dikeluarkan oleh pejabat walikota Makassar, M. Iqbal Suhaeb, yang meminta agar hal tersebut tidak dibesar-besarkan.
Hal itu disampaikan Iqbal suhaeb pada saat dirinya dimintai keterangan oleh wartawan pasca melantik ASN di Tribun Lapangan Karebosi, kota Makassar, Jumat (26/7/2019) siang.
BACA:Â Usulan Anggaran Meningkat, KPU Makassar Paparkan Dua Alasan Kenaikan
“Ya itukan belum kami pastikan juga. Tidak usah dibesar-besarkan lah. Kita bawa simpel saja. Kalau belum ada izin, nanti diagendakan pertemuan dengan pihak developernya,” ujar Iqbal.
“Jadi tidak usah ribet. Cukup tanda tangan sewa saja. Misalnya satu meter sekian, jadi mereka cukup membayar nominal sesuai luas lahan yang mereka pakai.”
Iqbal menilai bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang sederhana dan tidak begitu rumit diselesaikan.
“Ini hal simpel kok. Tidak usah dibawa rumit,” tegasnya.