31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHukrimDua Begal Sadis Pemotong Tangan Dituntut 17 Tahun Penjara

Dua Begal Sadis Pemotong Tangan Dituntut 17 Tahun Penjara

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua terdakwa begal yang memotong tangan, Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/3/2019).

Kedua terdakwa dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

BACA: Begal Sadis Dibekuk Setelah Netizen Ungkap Akun Facebook Pelaku di Medsos

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun penjara,” kata Jaksa Adrian Dwi Saputra saat membacakan tuntutan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan kedua terdakwa diberatkan karena tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya telah meresahkan masyarakat. Keduanya juga dianggap sadis karena memotong tangan korbannya.

Tidak hanya itu, terdakwa atas nama Aco alias Pengkong merupakan residivis dalam kasus yang sama, artinya ada pengulangan tindak pidana. Sementara, Firmansyah alias Memang sudah menjalani tahanan dalam kasus penganiayaan.

BACA: Pernah Jadi Korban? Ini Begal yang Kerap Ancam Pakai Badik
“Perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan saksi Imran cacat seumur hidup,” katanya.

Sementara itu, dalam tuntutan hakim, dua terdakwa dianggap sopan dalam persidangan sehingga hal ini menjadi hal-hal yang meringankan dua pelaku begal yang merampas handphone merek Samsung J7 Prime itu.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img