MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan menggagalkan keberangkatan dua orang penumpang yang hendak berangkat ke Singapura menggunakan maskapai Batik Air dengan Nomor penerbangan ID 7294.
Masing-masing berinisial MR (20) dan MFH (22), keduanya diamankan pada Rabu 26 Juli 2023 oleh petugas Imigrasi yang curiga dengan kedua orang tersebut akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
“Kedua orang tersebut menyampaikan akan ke Singapura dengan tujuan wisata, akan tetapi petugas curiga kedua orang tersebut akan bekerja secara ilegal di luar negeri,”kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, Jaya Saputra, saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham Sulsel, Jumat (28/7/2023).
Dijelaskan Jaya, awalnya petugas Imigrasi tidak manaruh curiga kepada warga asal Sumatera Utara, yaitu MR (20) dan MFH (22) saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar bersama seseorang bernama Lubis.
Namun saat petugas Imigrasi yang berada di Counter keberangkatan melakukan sesi wawancara singkat kepada MR (20) dan MFH (22). Disitulah petugas mulai menaruh curiga dengan jawaban keduanya yang mengatakan akan berangkat ke Negara Singapura untuk tujuan wisata.
Dan untuk menindaklanjuti kecurigaan petugas, keduanya di bawah ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dan hasil pemeriksaan, MR (20) dan MFH (22) mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja.
“Yang bersangkutan ditawari sebagai admin Judi Online di Perusahaan IMH dan dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama dua tahun dengan gaji Rp 5 juta oleh orang yang tidak di kenal melalui akun WhatsApp berinisial HRD yang bertugas merekrut mereka,”jelasnya.
Selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa keberangkatan MR (20) dan MFH (22) telah diatur oleh seseorang bernama William Lim yang bertugas membeli tiket mulai dari Medan-Jakarta, Jakarta-Makassar, selanjutnya Makassar-Singapura, dan Singapura-Vietnam.
“Setelah tiba di Vietnam MR (20) dan MFH (22) akan dijemput oleh seorang bernama Mutim selanjutnya menuju Kamboja. Mereka masing-masing diberikan uang pegangan Rp 500 ribu,”terang Jaya.
Adapun upaya yang dilakukan setelah menemukan dua orang warga asal Sumut yang akan diberangkatkan bekerja secara ilegal di Kamboja, Yudi menerangkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar telah menahan kedua paspor milik MR (20) dengan nomor Paspor E3170494 dan paspor MFH (22) dengan nomor E3170493.
“Saat petugas kami mencoba menyelidiki nomor WhatsApp milik HRD dan William Lim, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif, selain itu kedua korban yang kita amankan telah dikeluarkan dari grup WhatsApp Bass UPH-SIN 26 JUL yang merupakan grup komunikasi oknum yang akan memperkerjakan mereka secara ilegal,”tutupnya.