MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Dua orang terdakwa korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim dituntut 5 tahun penjara.
“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Suwono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (30/8/2023)
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa turut dituntut membayar denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta diminta bayar uang pengganti Rp4.819.432.500 subsider pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
“Memerintahkan kedua terdakwa agar segera ditahan di Rutan,” lanjut Suwono dalam tuntutannya.
Adapun barang bukti uang Rp3.758.280.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, kedua terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yakni secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam Surat Perintah Penugasan Kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA 2017 hingga 2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-kota Makassar TA 2017 hingga 2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar.
Konsep atau draft Surat Perintah tersebut, sebut Soetarmi, ditandatangani langsung oleh terdakwa, Iman Hud yang saat itu menjabat selaku Kasatpol PP Kota Makassar yang selanjutnya dengan Surat Perintah itu menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.
Setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar saat itu, kemudian menghubungi personil Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium kepada terdakwa Abdul Rahim dan kepada saksi Muh. Iqbal Asnan (Almarhum).
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp4.819.432.500,” ucap Soetarmi.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.



