25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimStatus Tahanan Kota Terdakwa Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Dikabulkan Hakim

Status Tahanan Kota Terdakwa Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Dikabulkan Hakim

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang terdiri dari Purwanto selaku Hakim Ketua serta Royke dan R. Ariyawan sebagai Hakim Anggota mengalihkan status penahanan para terdakwa korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

“Iya statusnya sekarang jadi tahanan kota,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi via pesan singkat, Jumat (10/2/2023).

Berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 9 Februari 2023, status penahanan kedua terdakwa masing-masing Abd. Rahim alias Daeng Nyala yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar periode 2017–2020 dan Iman Hud yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Makassar periode 2017–2020 dialihkan menjadi tahanan kota terhitung sejak 9 Februari hingga 18 Februari 2023.

Dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel juga telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut,” jelas Soetarmi.

Diketahui, awal penyidikan perkara korupsi honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Kejati Sulsel telah menetapkan 3 tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya’la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam yang belakangan dikabarkan meninggal dunia.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUH Pidana.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Perbuatan ketiganya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.819.432.500 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bernomor: 700.04 /5138/B.V/ITPROV tanggal 1 Desember 2022.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan modus operandi bermula dari penyusunan hingga pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan. Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam penugasan BKO tersebut, tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorariumnya dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium personil Satpol PP yang dimaksud.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang terdiri dari Purwanto selaku Hakim Ketua serta Royke dan R. Ariyawan sebagai Hakim Anggota mengalihkan status penahanan para terdakwa korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

“Iya statusnya sekarang jadi tahanan kota,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi via pesan singkat, Jumat (10/2/2023).

Berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 9 Februari 2023, status penahanan kedua terdakwa masing-masing Abd. Rahim alias Daeng Nyala yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar periode 2017–2020 dan Iman Hud yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Makassar periode 2017–2020 dialihkan menjadi tahanan kota terhitung sejak 9 Februari hingga 18 Februari 2023.

Dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel juga telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut,” jelas Soetarmi.

Diketahui, awal penyidikan perkara korupsi honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Kejati Sulsel telah menetapkan 3 tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya’la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam yang belakangan dikabarkan meninggal dunia.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUH Pidana.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Perbuatan ketiganya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.819.432.500 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bernomor: 700.04 /5138/B.V/ITPROV tanggal 1 Desember 2022.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan modus operandi bermula dari penyusunan hingga pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan. Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam penugasan BKO tersebut, tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorariumnya dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium personil Satpol PP yang dimaksud.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img