24 C
Makassar
Tuesday, October 15, 2024
HomeHukrimDua WNA Bulgaria Pembobol ATM Dideportasi

Dua WNA Bulgaria Pembobol ATM Dideportasi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Petugas Imigrasi Kelas IA Makassar mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria ke negara asalnya.

Diketahui sebelumnya, kedua WNA terlibat kasus pembobolan ATM (skimming) pada Juli 2018 lalu.

Kedua WNA Bulgaria tersebut masing masing bernama Ivo Todorov Todorov dan Stoyo Ganchev Landzhev dideportasi Rabu (5/12/2018) hari ini.

Sebelumnya, kedua WNA yang dideportasi tiba di Indonesia pada awal Juli 2018 lalu, menggunakan BVKS atau kunjungan singkat yang berlaku selama 30 hari.

Namun, Ijin kunjungan wisata yanh dikantonginya, dimanfaatkan untuk melakukan pembobolan ATM BRI di Jalan Veteran, Makassar.

Sementara itu, dari hasil pengakuan keduanya, para pelaku sengaja datang ke Makassar untuk melancarkan aksi skimming ATM, karena melihat kondisi keamanan di Indonesia relatif lemah.

Kepala kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan, kedua WNA Bulgaria tersebut telah diproses hukum dan menjalani pidana penjara selama enam bulan di lapas kelas satu Makassar.

“Kedua warga Bulgaria tersebut sebelumnya diproses hukum dan menjalani pidana penjara selama enam bulan di lapas kelas satu Makassar, dan hari ini akan dideportasi kenegaranya,” ujarnya.

Kedua warga asing tersebut melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 ayat 4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img