25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimDugaan Pelecehan Seksual Jurnalis, AJI Libatkan LBH Pers dan LBH Makassar

Dugaan Pelecehan Seksual Jurnalis, AJI Libatkan LBH Pers dan LBH Makassar

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Jurnalis Indepemden (AJI) Kota Makassar menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan LBH Makassar dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual, salah seorang jurnalis perempuan di Makassar.

AJI sebagai lembaga profesi jurnalis yang telah dipercayakan oleh korban untuk mendampingi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami saat korban tengah melakukan proses peliputan. Karena itu AJI berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga korban mendapat pemulihan dan keadilan.

Hingga kini tidak ada itikad baik dari pelaku yang diduga adalah seorang pegawal pengamanan Bakal Calon Presiden, untuk meminta maaf secara langsung kepada korban.

Karena itu, AJI Makassar memutuskan untuk melibatkan LBH Pers Makassar dan LBH Makassar untuk bersama-sama membangun koalisi, mengawal, dan memproses kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan atas pelecehan seksual yang dialami korban.

“Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Makassar juga terus memastikan penanganan dan layanan pemulihan tetap diterima oleh korban. Sebab, layanan psikologis terhadap korban penting untuk memulihkan kondisi mental pasca pelecehan yang dialami,” ujar Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi, melalui rilisnya.

Adapun langkah yang akan ditempuh AJI Makassar bersama lembaga hukum untuk mendampingi korban yakni: Menunggu itikad baik dari terduga pelaku untuk meminta maaf secara langsung kepada korban; Meninta dukungan kepada jaringan seperti organisasi perempuan dan sejumlah lembaga yang selama ini konsen pada perjuangan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Termasuk membuka dukungan dari individu, aktivis perempuan untuk bersama-sama mengawal kasus ini; Solidaritas dari seluruh media (cetak,online, dan elektronik) tidak kalah penting untuk turut mendukung dan mengawal bersama kasus ini. Sebab, setiap jurnalis perempuan di perusahaan media mana pun mereka, pelecehan seksual sangat rentan dialami pewarta perempuan, dan AJI Makassar bersama lembaga hukum akan mengkaji persoalan ini untuk kemungkinan diperkarakan dalam UU TPKS.

spot_img

Headline

Populer