MAKASSAR – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Jaksa memeriksa Lurah, Camat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penjualan lahan Fasilitas Umum (fasum) yang terletak tepat di depan Makassar Town SquAre (M’TOS) Tamalanrea, Makassar.
Hal ini diungkapkan Direktur Riset dan Data ACC Wiwin Suwandi saat dikonfirmasi Sulselekspres.com melalui pesan Whats app, Senin (11/9).
Ia mengatakan bahwa itu sudah masuk tindak pidana. Menggelapkan aset dengan menguasai secara melawan hukum.
“Harusnya di periksa karena tentunya mereka tahu itu. Apalagi kabarnya lahan fasum di sana sudah di jual,” ungkap Wiwin.
Menurutnya, Perlu diteruskan ke penegak hukum, semua hasil temuan diserahkan ke penegak hukum.
Pihak Kepolisian, kejaksaan harus usut temuan penguasaan fasos-fasum yg melanggara hukum. Oknum yg menguasai secara melawan hukum, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama harus di proses pidana
Pihak Lurah dan Camat setempat tentunya dapat menjelaskan bagaimana status lahan yang sebelumnya direncanakan akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu. Demikian juga halnya dengan pihak BPN Kota Makassar yang tidak bisa serta merta memuluskan penerbitan sertifikat atas lahan yang diketahui adalah fasum yang diajukan oleh pihak individu atau pun lembaga swasta
“Penting keterlibatan ketiganya didalami untuk mengungkap kasus penjualan fasum depan M’Tos menjadi terang benderang tidak berpolemik terus. Jaksa harus segera mengagendakan pemeriksaan ketiganya,” terang Muthalib.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berjanji mengusut adanya permainan mafia tanah dalam dugaan penjualan fasum milik Kota Makassar yang berada tepat di depan M’Tos Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kec. Tamalanrea.
“Kalau aset milik Pemkot Makassar, itu jelas tidak bisa diperjualbelikan. Apalagi tanpa sepengetahuan Wali Kota, tentu itu melanggar hukum,” tegas Alham.
Ia berjanji mendekat ini akan menelusuri serta melakukan pengecekan secara langsung adanya pengalihan fasum fasos milik Kota Makassar yang terletak di depan M’Tos tersebut.
Aset berupa lahan yang diduga telah di jual tersebut dikabarkan kini bukan lagi milik aset Pemkot Makassar. Lantaran status kepemilikan tanahnya telah beralih status menjadi hak milik. Bahkan lahan tersebut rencananya akan dibangun 12 petak ruko untuk tujuan komersialisasi.
Lahan milik negara diperkirakan seluas 1 hektar lebih itu telah di klaim sebagai lahan pribadi milik pengembang property. Lahan itu dulunya akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun belakangan dikabarkan akan dibangun beberapa ruko.