Lajang, Belum Melakukan Perekaman e-KTP? Anda Terancam Tidak Menikah

Kepala Bidang Pengelolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra/ SULSELEKSPRES.COM/ LUKI AMIMA

PAREPARE – Kepala Bidang Pengelolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra mengatakan, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, datanya akan dinonaktifkan.

“Padahal, masyarakat sudah dihimbau, diingatkan, dan disosialisasikan. Bahkan, kita sudah buka pelayanan di luar hari kerja untuk menerima perekaman,” katanya, Senin (11/09/2017).

Dia menjelaskan, berbagai kerugian yang akan diterima masyarakat tidak memiliki e-KTP, atau paling tidak Surat Keterangan Perekaman di antaranya, hak suara akan hilang pada pesta demokrasi yang akan dilaksanakan ke depan.

“Bahkan, masyarakat tidak bisa menikah jika tidak melakukan perekaman. Sebab, jika mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), tentu dipersyaratkan e-KTP, dan berbagai kerugian lainnya,” bebernya.

Beda halnya, lanjut dia, ketika baru memasuki umur 17 tahun, yang diberi kesempatan untuk melakukan perekaman hingga tiga bulan ke depan. Namun, tambahnya, jika dibiarkan begitu saja maka yang bersangkutan tentu kesulitan berbagai keperluan.

“Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), batas akhir perekaman hingga 31 Desember 2017 mendatang. Jadi, diharap masyarakat tidak menunda-nunda lagi,” terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Made Ali menambahkan, dihimbau kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman, untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil mengambil surat keterangan perekaman.

“Sekadar diketahui bahwa, masyarakat juga harus paham bahwa, pencetakan e-KTP tidak langsung dilakukan, dengan tujuan untuk memberikan waktu dan kesempatan melakukan perubahan data secara mendadak,” ungkapnya.

Dia menuturkan, jatah blangko sebanyak kurang lebih lima ribu, tidak akan ditambah sepanjang jatah tersebut tidak dihabiskan atau direalisasikan.

BACA JUGA :  Kasus e-KTP, KPK Periksa Marzuki Alie