KPU Tetapkan Syarat Pencalonan Independen

Illustrasi.(Sulselekspres.com)

MAKASSAR – KPU Makassar telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk bakal calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan.

Keputusan tersebut dihasilkan lewat rapat pleno oleh seluruh komisioner KPU bersama Panwas, di sekretariat KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya, pada Minggu kemarin (10/9).

“Hasil pleno menetapkan bahwa jumlah dukungan calon perseorangan pada Pilwalkot Makassar tahun depan sebesar 65.354 dukungan dari pengumpulan KTP,” kata Komisioner KPU Makassar, Ahmad Syarifuddin, saat dikonfirmasi pada Senin (11/9).

Angka tersebut, lanjut Syaifuddin, diambil dari jumlah DPT Pemilu terakhir pada Pilpres 2014 lalu sebanyak 1.005.446.

“UU Pilkada No 10/ 2016 menyatakan bahwa DPT di atas 1 juta maka persentase dukungan calon perseorangan sebesar 6,5% dari jumlah DPT,” ucapnya.

Nantinya, lanjut Syaifuddin, sebaran dukungan calon perseorangan itu harus tersebar minimal di 50% kecamatan. “Makassar memiliki 15 Kecamatan jadi pembulatan penyebarannya itu minimal di 8 kecamatan,” kata Syarifuddin.

Penyerahan syarat dukungan ini dibuka pada tanggal 25-29 Novermber 2017 mendatang.