27 C
Makassar
Tuesday, March 19, 2024
HomeHukrimFerdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Akibat Cuitannya di Twitter

Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Akibat Cuitannya di Twitter

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Eks Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terkait ucapannya soal ‘Allahmu lemah’ pada Senin (10/1/2022) malam.

Surat perintah penetapan itu diteken oleh penyidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai dilakukan pemeriksaan maraton terhadap dirinya selama kurang lebih 11 jam.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi. Tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi, dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Setelah pemeriksaan rampung, kepolisian memutuskan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dapat menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

BACA JUGA :  MUI Apresiasi Polisi Bergerak Cepat Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 21 ahli untuk mendalami perkara yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Hasilnya, Ferdinand dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” tambahnya.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti dua keping DVD dan satu screen shot atau hasil tangkapan layar. Selain itu, handphone Ferdinand juga disita oleh penyidik usai diperiksa.

BACA JUGA :  Ferdinand: Mestinya Habib Bahar Minta Maaf dan Cium Tangan Jenderal Dudung

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

“Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, kasus Ferdinand bermula dari cuitannya akun twitter @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Cuitan itu kini telah dihapus.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus diangkat ke tahap penyidikan.

spot_img

Headline

Populer