MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretariat DPRD Kota Makassar bagian Hubungan Masyarakat (Humas) kembali menggelar Forum Group Discussion (FGD). Kali ini bertajuk Pengelolaan Zakat dan Dana Sosial Kemasyarakatan di Pesantren IMMIM Putra Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (15/11/2018).
Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, Muh Nur Halik, Sekretaris Pansus Pengelolaan Zakat Kamaruddin Olle dan Ketua Komisi C, Rahman Pina.
BACA: Sekretariat DPRD Makassar Gelar FGD Tentang Pemuda Milenial
Dalam pemaparannya, Nur Halik mengaku optimis Ranperda Pengelolaan Zakat yang sementara digodok di DPRD akan selesai dengan bagus karena Ranperda ini terus disosialisasikan.
“Saya yakin dan percaya Ranperda Pengelolaan Zakat ini akan selesai dengan baik,” kata, Nur Halik.
BACA: Sekretariat DPRD Makassar Gelar Diskusi Bahas Penyelenggaraan Pendidikan
Ditanya, potensi zakat di Kota Makassar, Nur Halik mengatakan, potensinya sangat besar, penghasilan hampir 7 triliun setiap tahunnya, dikarenakan atas kerja UPZ yang telah dibentuk mampu bekerja dengan baik ditengah masyarakat.
“Makassar menjadi contoh untuk
Indonesia timur tentunya disebabkan adanya kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat sehingga UPZ yang telah dibentuk mampu bekerja secara bagus ditengah masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Pansus Ranperda Pengeloaan Zakat Kamaruddin Olle mengungkapkan, pembahasan pasal – pasal yang tertuang dalam Ranperda Pengelolaan Zakat sisa difinalisasi lantaran masih ada pasal yang perlu ditambahkan menyangkut honor UPZ.
“Pembahasannya sudah selesai, sisa difinalisasi karena masih ada yang mau ditambahkan mengenai honor UPZ, setelah itu itu kita ajukan untuk diparipurnakan,” kata Kamaaruddin Olle.
Untuk itu, pihaknya berharap, setelah Ranperda Zakat ini disahkan menjadi Perda menjadi bahan regulasi terhadap sistem pengelolaan, penyeluran dan siapa yang berhak memberi zakat.
“Bahwa zakat yang dipungut di Kota Makassar tidak boleh lagi disalurkan diluar Kota Makassar,” urainya.
“Kita juga berharap dengan adanya Perda pengelolaan Zakat nantinya partisipasi dan semangat warga Kota Makassar lebih paham tentang zakat, maka tanpa kita paksakan, tanpa kita sosialisasikan masyarakat akan paham dan sadar tentang pentingnya zakat,” tandasnya.