First Travel, Penangguhan Penahanan Kewenangan Penyidik

first travel/ INT

JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto Penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Hal itu ditegaskan Setyo, setelah pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andhika dan Anniesa, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Mengajukan nggak apa-apa, nanti penyidik yang akan menilai alasan yang disampaikan itu tepat atau tidak. Pasti dikaji dulu,” kata Kdilansir dari detik.com, Sabtu (12/8/2017).

Setyo menjelaskan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyidikan. Tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Apalagi polisi juga masih menelusuri aliran dana dan aset-aset First Travel.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak mengatakan belum menerima surat permohonan penangguhan tersebut. “Saya belum terima,” kata Herry saat dihubungi detikcom, Jumat (11/8) malam.

Sebelumnya, kuasa hukum Andhika dan Anniesa, Deski, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Anniesa dan Andika merasa tidak melakukan penipuan.

“Pak Andika sendiri harus minum obat dan masih batuk-batuk lagi. Kalau Ibu Anniesa, beliau masih menyusui anaknya yang berusia tiga minggu,” ujar Deski di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Atas dasar kondisi itu, kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. Deski mengaku pihaknya juga sudah memberikan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.